GERAKAN DAKWAH EKOLOGIS


Bang Zul
Rumah Transformasi Indonesia

Kalimantan dalam ancaman kerusakan Alam. Kalimat inilah yang barangkali mampu menggambarkan kesan tentang rilis wwf.panda.org tentang kerusakan alam di Borneo. Lembaga konservasi terbesar itu menulis sebuah tajuk berita berjudul “Threats to Borneo Forests” dengan beberapa deskripsi miris tentang penebangan hutan; konversi lahan; perubahan iklim serta perdagangan dan perburuan satwa. Dalam studi kawasan melalui satelit yang dilakukannya, ada sekitar 56 % dari kawasan hutan lembah tropis yang menjadi objek tebang secara ilegal dalam kisaran 1985 – 2001 atau sekitar 29.000 meter persegi, ukuran luas yang hampir sama dengan keseluruhan negara Belgia. Keadaan ini diperparah dengan fakta ekspansi perkebunan sawit dari 600.000 hektar pada tahun 1985 hingga lebih dari 7 juta hektar pada 2007. Tidak kalah mencengangkan, satwa-satwa terlindungi seperti Pangolin (Manis Javanica), Arowana (Scleropages Formosus) dan Orangutan berada dalam kondisi terancam punah. Dampak yang lebih luas, bisa saja terjadi hingga hari ini. Ketidakseimbangan alam ini lambat laun berakibat pada meningkatnya risiko banjir, kebakaran hutan dan kesehatan manusia.

Berlangsungnya kerusakan alam yang berdampak pada terancamnya jiwa dan harta merupakan tanggung jawab kolektif masyarakat. Argumentasi ini setidakya berpijak pada kesadaran agama, budaya dan peraturan negara. Kerusakan ekologis pasti menyebabkan akibat buruk bagi manusia dan apa yang dimilikinya, hal ini pulalah yang menjadi maksud dan tujuan dari syariat yang memandang utama bagi keselamatan jiwa (Hifzh al-Nafs) dan harta (Hifzh al-Mal). Konsekuensi logis dari logika hukum ini adalah perusakan lingkungan yang menyebabkan terancamnya keadaan manusia adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dalam agama, budaya dan regulasi nasional. Sayangnya dalam kondisi yang sama, alam masih dipandang sebagai objek eksploitatif, (bukan) bagian dari rantai keseimbangan kosmos yang saling memberikan pengaruh. Dalam usaha melakukan kampanye pelbagai masalah seputar lingkungan, tulisan ini mengajukan dakwah sebagai langkah solutif mencapai kesadaran terdalam manusia.     

Dakwah Ekologis dalam Narasi Agama

Dalam konteks lokus Kalimantan, persinggungan Islam dan lokalitas secara substansial berusaha mencegah tindakan ilegal atau tidak taat hukum atas kekayaan alam. Hal ini terkonfirmasi melalui kitab Undang-undang Beraja Niti Kesultanan Kutai Kartanegara yang disusun pada masa Aji Sinum Mendapa yang memerintah sejak tahun 1635-1650 M. Pada fasal yang kedua puluh delapan tertulis: “Barangsiapa diam dalam hutan jika mendapat atau perak atau emas atau barangbenda yang didapatnya itu hendaklah dibawa tiga hari dipersaksikan atau dibawanya pada menteri [.] Jika tiada demikian itu salah dendanya seperti orang mencuri” (Anis Masykhur: 2010). Melalui data ini, legalitas hukum bagi pengelolaan lingkungan dan harta alam pernah termaktub dalam undang-undang Kerajaan Kutai. Hal ini tentulah menjadi dasar penting bagi usaha mendakwahkan Islam berwawasan lingkungan sebagai tanggung jawab moral dan keagamaan.

Al-Qur’an sebagai inspirasi gerakan dakwah ekologis mencatat ada sekitar 750 hingga 1000 ayat yang mengandung isyarat ilmiah kealaman dan sekitar 200 hingga 250 ayat yang berkaitan dengan hukum (Zaglul Al-Najar dalam Tafsir Ilmi Kemenag: 2011). Berdasar pendapat ini maka eksplorasi ilmiah terhadap alam dan ekologi menjadi sesuatu yang niscaya untuk dilakukan, sebagai bentuk ketaatan sekaligus kesalehan. Sebagai argumen referensial berkaitan semangat instruktif keseimbangan dan penjagaan atas alam, Al-Qur’an mengajukan Q.S. (30) 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Strategi Dakwah Ekologis

Secara teoretis, dakwah memiliki 5 unsur penting, yaitu: Pendakwah (Da’i), Objek Dakwah (Mad’u),  Media Dakwah (Wasilah), Metode Dakwah (Thariqah), Efek Dakwah (Atsar). Secara skematik unsur-unsur ini merupakan strategi kunci pelaksanaan dakwah, secara teknis dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, pendakwah hendaknya memiliki pengetahuan dasar alam dan mampu mengasosiasikannya dengan ilmu-ilmu keagamaan. Kedua, objek dakwah yang menjadi sasaran adalah masyarakat umum dengan orientasi cakupan masyarakat yang luas agar terjadi gerakan massa peduli lingkungan. Dalam hal ini hendaknya objek dakwah ekologis tidak diposisikan sebagai objek pasif, melainkan mitra kerja yang saling berkontribusi dalam membangun kesadaran kolektif berwawasan lingkungan. Ketiga, media dakwah yang digunakan dapat melalui lembaga pendidikan formal, informal dan masyarakat secara umum. Selain itu, media dakwah bersifat bendawi seperti spanduk, buku, selebaran, poster. Dalam pengembangan selanjutnya, dakwah ekologis juga dapat disampaikan melalui media elektronik dan online. Keempat, metode dakwah yang dikembangkan dalam kampanye konservasi ekologis ini dapat menggunakan pendekatan lokalistik berdasar pada prinsip al-‘Adah Muhakkamah, yaitu adat yang dapat menjadi sumber hukum yang bermakna luas meliputi kearifan lokal, tradisional, pemahaman, filosofi, etika dan wawasan Masyarakat seputar lingkungan yang bersesuaian dengan aturan-aturan religius. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut dengan komunikasi efektif serta metode da’wah bil hal (dakwah dengan perbuatan) maka kesadaran peduli terhadap lingkungan akan mudah diterima oleh objek dakwah. Yang terakhir, adalah perencanaan atsar/ efek dakwah yang memberikan manfaat bagi banyak pihak dan menjadi tujuan-tujuan agama.

Kesadaran total yang bersandar pada agama, masyarakat dan kebudayaan lokal serta pemeritah adalah faktor determinan dalam usaha menyelamatkan kerusakan alam meliputi hutan, sungai, laut, gunung, udara dan lingkungan. Hal ini seharusnya tidak dimaknai sebagai aktivitas moral sosial semata, tetapi ia adalah ide-ide yang lahir dari inti agama. Dakwah ekologis dan penyelamatan alam inilah kiranya yang menjadi semangat interaksional antara makhluk hidup dan lingkungan dalam isyarat Nabi Muhammad: “ sekiranya hari kiamat hendak terjadi, sedangkan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma maka apabila dia mampu menanamnya sebelum terjadinya kiamat maka hendaklah dia menanamnya” (HR. Ahmad).

Gambar: muhammadiyah.or.id                        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUMNI PESANTREN, KESEIMBANGAN DAN VISI BERSAMA

ALUMNI ADALAH KEKUATAN

MODERAT DAN RAHMAT