ISLAM, TAMBANG DAN KEADILAN


Bang Zul
Rumah Transformasi Indonesia

Beragama berarti menuju Allah Yang Maha Tinggi. Untuk menuju-Nya, diperlukan kesadaran penghambaan yang mewujud dalam tindakan dan tingkah laku. Implementasi ideal manusia beragama itu dapat dilihat melalui hubungannya terhadap sesama manusia dan lingkungan. Keharusan untuk bersikap menjaga atas alam itu terkonfirmasi dalam banyak narasi agama dan ilmu pengetahuan. Diperlukan kesadaran etis manusia dalam menghadapi fakta-fakta empiris dampak pertambangan yang dapat merusak alam.

Beberapa kasus menunjukkan dampak negatif dari pertambangan batu bara terhadap masyarakat lingkar tambang. Perbincangan saya dengan pembudidaya ikan nila, menunjukkan hal itu. Dalam penuturannya, benih yang biasa ditaburnya di keramba miliknya itu, seribu bibit nila, dari seribu bibit, yang bertahan hidup, hanya sekitar setengahnya atau lima ratus ekor bibit, dan itu bisa berkurang sampai ukuran layak jual. Apa sebabnya?, Ia mengatakan: pengaruh kualitas air Mahakam yang semakin rendah disebabkan limbah pembuangan sisa tambang di aliran sungai mahakam. Pencermaran itu amat memengaruhi daya tahan bibit ikan nila yang dibudidayakannya. Satu kerugian ekonomis usaha masyarakat.

Di sisi yang lain, rendahnya kualitas air itu hampir pasti berdampak pada kesehatan manusia sekitar tambang. Belum lagi soal polusi tambang yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan sebagian masyarakat yang diakibatkan dari proses memuat batu bara yang melintas di atas jalur umum masyarakat. Begitu pula, bus-bus angkutan pekerja tambang yang pagi dan sore, menjemput dan mengantar, berlalu lalang di jalur utama masyarakat, sedikit banyak membuat kemacetan di jam-jam sibuk. Baru-baru ini, ikatan kapal ponton pengangkut tambang yang sedang bersandar, terlepas-putus menghantam keramba-keramba dan rumah-rumah masyarakat pinggiran sungai Mahakam.

Dampak sosial lain adalah, berkaitan dengan tumbuhnya gerakan organisasi masyarakat yang menjadi pelindung tambang. Perusahaan tambang menjadi semakin tidak tersentuh. Beberapa kali terjadi, penyerobotan tanah masyarakat dengan cara memaksa untuk menjual dengan harga murah. Perusahaan dilindungi oleh organisasi masyarakat yang tidak berpihak pada masyarakat.

Industri Tambang dan Mimpi Kesejahteraan

Indonesia masyhur sebagai negara kaya, utamanya pada bidang bahan galian/ tambang, meliputi: emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lain-lain. Kesan kesejahteraan terhadap anugerah yang dimiliki ini adalah maklum dan amat wajar, setidaknya ditopang oleh dua alasan: konstitusi dan agama. Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sedang agama, di sisi lain memberikan jaminan protektif terhadap keberlangsungan kehidupan yang sejahtera melalui maksud dan tujuan-tujuan syariat dalam lima prinsip pokok: memelihara agama (Hifzh al-Din), menjaga individu (Hifzh al-Nafs), memelihara akal (Hifzh al-‘Aql), memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl) dan menjaga harta (Hifzh al-Mal).

Dari dua alasan tersebut di atas, mudah bagi kita untuk menilai apa tujuan industri pertambangan bagi manusia. Tentu saja, pertanyaan ini mudah untuk dijawab oleh kita semua. Namun demikian, inti dari pertanyaan di atas yaitu, apakah industri tambang berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat lingkar tambang?.

Secara jujur harus kita akui bahwa industri tambang, memberikan beberapa dampak positif, diantaranya adalah: nilai tambah kepada pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), di samping itu, terdapat pula beberapa dampak negatif berupa kerusakan ekologis, menurunnya kualitas hidup, penderitaan masyarakat adat dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kita mengapresiasi bahwa perusahaan tambang telah berusaha untuk memberikan pengaruhnya bagi masyarakat sekitar melalui Corporate Social Responsibilty (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Berdasarkan regulasi nasional, maka ada kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan program pengembangan masyarakat, pengembangan wilayah, dan kemitrausahaan  meliputi: (1) Sumber Daya Manusia; (2) Kesehatan; (3) Pertumbuhan Ekonomi; (4) Pengembangan Wilayah; dan (5) Kemitraan. (H. Salim, 2006).

Idealitas tersebut di atas adalah instrumen penting dalam usaha industri pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tambang jika dilaksanakan dengan baik. Sayangnya, fakta itu belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, khusunya masyarakat lingkar tambang. Dalam beberapa kasus, aktivitas pertambangan malah memberikan dampak kerugian bagi masyarakat, misalnya: Jutaan hektare lahan digunduli, gunung dikeruk, dan sungai yang tercemar. Laporan dari An Oxfam America Report: Digging to Development? A Historical Look at Mining and Economic Development menyimpulkan hasil kajiannya tentang relevansi historis di Amerika, Kanada dan Australia perihal ekses industri tambang yang hanya menyumbang sebagian kecil prosentasi pendapatan, di samping industri-industri lain di bidang agrikultural, manufaktur dan perdagangan. Industri tambang pula berpotensi memunculkan konflik sosial, perluasan wilayah bisnis yang rawan korupsi, serta pemutusan hubungan kerja. (Thomas Michael Power, 2002).

Terus bergeraknya sektor tambang yang mengindahkan atau abai terhadap peningkatan kesejahteraan (dalam makna yag luas) terhadap masyarakat adalah satu poin penting yang cukup menjelaskan bahwa pengusaha dan pemerintah baru berada pada level rendah dalam memaknai kesejahteraan, yaitu: orientasi ekonomistik.

Manusia dan Alam: Tanggung Jawab sebagai Khalifah Tuhan     

Sadar atau tidak, manusia terjebak pada sebuah kondisi dilematis. Dalam contoh sederhana misalnya, ada banyak ilmuan dan pakar menyuarakan kesadaran ekologis untuk menciptakan bumi yang hijau agar terhindar dari dampak buruk eksploitasi terhadap lingkungan, namun tanpa sadar seruan-seruan moral itu ditulis dalam buku-buku, artikel dan jurnal ilmiah yang dicetak dengan menggunakan kertas yang berbahan baku pohon akasia, gerunggang, binuang dan jelutung?

Untuk mengakhiri dilema itu tentu saja bergantung bagaimana “manusia” sebagai subjek/ pelaku (baca: kuasa tambang)  memahami dan memosisikan alam raya di luar dirinya sendiri sebagai sebuah kesatuan kosmologis. Dalam diskursus teologis, manusia, dalam bahasa Al-Qur’an diistilahkan dengan “Khalifatullah”, sebuah terminologi yang merujuk pada Q.S. (2) 30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Tentang “Manusia” sebagai Khalifatullah ini digambarkan oleh Al-Shabuni dalam Karyanya Shafwat Al-Tafasir dengan narasi sugestif tentang perintah Allah kepada Muhammad (untuk selanjutnya) menceritakan kepada kaumnya bahwa Allah mengangkat manusia di muka bumi sebagai seorang khalifah yang dikuasakan kepadanya pengelolaan dan pengaturan hukum-hukum Tuhan. Dalam hal ini, Adam adalah simbol manusia pertama untuk tugas kekhalifahan itu, hingga berlangsung terus menerus melintasi masa, zaman dan generasi dengan tugas yang sama, sebagai khalifah di muka bumi. Lalu, Keputusan Allah untuk mengangkat manusia sebagai Khalifah di muka bumi menjadi (sebab) pertanyaan (penuh ketakjuban dan keinginahuan) malaikat: Wahai Allah, bagaimana Engkau mengangkat khalifah dari golongan mereka yang menjadi perusak bumi dengan perbuatan maksiat, penumpahan darah dengan ketidakadilan dan kezaliman, sedang kami (malaikat) adalah yang (bertasbih), memuliakan perintahmu, tulus ikhlas hati kami mengingatmu (berdzikir) di antara mereka yang ingkar kepadamu?. Allah menjawab: Aku lebih mengetahui tentang kebaikan-kebaikan yang tersembunyi atasmu, dan Aku pula mengetahui hikmah dalam penciptaan khalifah ini, yang engkau tiada mengetahuinya.                     

Dialog malaikat dan Tuhan di atas, tentang penciptaan manusia sebagai khalifah mengesankan beberapa hal, antara lain: kezaliman, permusuhan, ketidakadilan adalah unsur-unsur kehancuran manusia di muka bumi, sedang khalifah adalah pelaksana tugas Tuhan sebagai pencipta kebajikan, persaudaraan dan keadilan. Sebuah intisari penting tentang bagaimana seharusnya manusia bersikap (sebagai wakil Tuhan) terhadap bumi yang dititipkan-Nya ini. Dengan demikian maka alam adalah wujud kasih Tuhan kepada manusia yang pemanfaatannya tidak dihalangi sebagai sebuah kebutuhan manusia Q.S 35:(3). Dari sini jelas bahwa manusia sebagai pengelola alam harus tunduk pada hukum-hukum alam, menghindari kerusakan dan menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika tidak, manusia akan menista dirinya sendiri sebagai Mufsid Al-Ardh/ Perusak bumi Q.S. 30 (41-42).

Tambang dan Keadilan

Proses pengelolaan industri pertambangan yang tidak menggunakan instrumen keadilan adalah pengingkaran atas jati diri dan fitrah kemanusiaan. Pengingkaran atas hak-hak ekonomi, kebudayaan dan kearifan lokal yang hilang karena ekspansi industri pertambangan hanya akan melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat dan sama sekali tidak akan pernah mengantarkan pada suatu tujuan yang ideal tentang kesejahteraan lahir dan batin. Keadilan adalah instrumen bagi sistem semesta yang teratur dan harmonis, jika ketimpangan terjadi maka alam akan mengoreksinya dengan “bencana,” agama Islam menegaskan itu dalam banyak bentuk narasi. Bagi negara, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sikap ideologis sekaligus tujuan yang tidak bisa ditawar. Abai terhadap keadilan adalah sikap yang lahir dari ego dan kesombongan, sungguh ia tidak lahir dari rahim agama dan berada di luar batas ideologi bangsa.


Gambar: presisi.co 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALUMNI PESANTREN, KESEIMBANGAN DAN VISI BERSAMA

ALUMNI ADALAH KEKUATAN

MODERAT DAN RAHMAT